Oleh: M. Amirullah
Koordinator Pengembangan Sumber Daya Manusia PP Lidmi 2020-2022
Keluarga memiliki peran sentral dalam pembangunan suatu bangsa, karena bangsa yang hebat dimulai dari keluarga-keluarga yang tangguh. Hal ini juga yang menjadi landasan ditetapkannya hari keluarga Nasional lewat Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014 yang diperingati setiap tanggal 29 Juni untuk mengingatkan peran penting dari keluarga.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam melibatkan keluarga sebagai salah satu modalitas penting dalam upaya pembangunan manusia-manusia Indonesia yang tangguh[2].
Melibatkan keluarga dalam program pemerintah mengindikasikan adanya kesadaran bahwa mempersiapkan keluarga yang tangguh, sehat, dan sejahtera adalah salah satu pondasi untuk tumbuh menjadi bangsa yang hebat dan bermartabat.
Secara pribadi penulis memandang bahwa keluarga merupakan ujung tombak pembangunan suatu bangsa, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia. Mengoptimalkan peran dan keterlibatan keluarga dalam pembangunan bangsa akan memberikan dampak positif dalam pencapaian tujuan pembangunan Nasional.
Salah satu aspek yang cukup penting dalam melibatkan keluarga adalah pendidikan. Pendidikan adalah corong pembangunan Nasional yang menjadi pilar mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Secara spesifik tujuan dan fungsi pendidikan diatur dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [2]
Undang-undang no 20 tahun 2003 ini pada dasarnya adalah kebijakan yang mengatur pendidikan dalam lingkup formal. Akan tetapi pendidikan bukan upaya parsial yang hanya dilakukan dalam lingkungan akademik formal, melainkan upaya yang integral (komprehensif) tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Upaya pendidikan perlu dilakukan baik secara formal melalui sekolah, secara nonformal melalui lembaga-lembaga pelatihan dan kursus, serta secara informal melalui keluarga dan masyarakat.
Melibatkan peran keluarga dalam realisasi tujuan pendidikan Nasional juga mengindikasikan bahwa nilai-nilai pendidikan yang berusaha diwujudkan oleh pemerintah tidak hanya dimaksudkan untuk memperoleh selembar ijazah dan memperbesar peluang kerja. Pendidikan harus dimaksudkan untuk melahirkan insan-insan Indonesia yang mulia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Tentu hal ini sejalan dengan konsep pendidikan keluarga yang sifatnya boundaryless, tidak mengenal batasan waktu dan tempat, tetapi berlangsung sepenjang rentan kehidupan.
Upaya optimalisasi peran keluarga dapat dilakukan melalui kurikulum keluarga, yang berisi panduan komprehensif dan praksis untuk mendidik keluarga-keluarga Indonesia. Hadirnya kurikulum keluarga bukan upaya dikotomi antara pendidikan formal, pendidikan nonformal, maupun pendidikan informal, akan tetapi upaya yang akan saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Pelibatan keluarga dalam upaya pendidikan juga bukan hal baru, bahkan telah memiliki payung hukum yang jelas.
Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.[4]
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemberdayaan keluarga dalam mendukung kebijakan nasional meliputi 8 fungsi, yaitu: fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan. Sangat jelas bahwa fungsi pendidikan menjadi salah satu orientasi penting dari keluarga, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melibatkan dan menguatkan peran keluarga sebagai upaya pendidikan.
Menurut hemat penulis, pemerintah perlu mengupayakan hadirnya cetak biru (blueprint) program keluarga Nasional, yang penulis istilahkan dengan kurikulum keluarga. Kurikulum keluarga tersebut memuat panduan komprehensif dan praksis dalam merencanakan, mengarahkan, serta mendidik keluarga untuk mewujudkan keluarga Indonesia yang sehat, sejahtera, dan berkarakter tangguh.
Upaya ini dapat dilakukan Pemerintah dengan “menggandeng” berbagai organisasi masyarakat, maupun berbagai Yayasan, yang selama ini telah menunjukkan eksistensi dan kepeduliannya dalam program pendidikan dan pembinaan keluarga Indonesia.
Pemerintah juga dapat mengoptimalkanmenggandeng Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menurut Prof Haryono (Kepala BKKBN 1985-1996) perencanaan keluarga oleh BKKBN perlu menyentuh aspek yang lebih luas dari sekedar reproduksi dan kontrasepsi, tetapi juga mencakup 8 fungsi keluarga sebagaimana visi dari BKKBN[4], karena pada dasarnya keluarga berencana tidak hanya soal merencanakan berapa banyak anggota keluarga, tetapi juga merencanakan visi keluarga, upaya pendidikan, tumbuh kembang, dan perencanaan peran masa depan.
Secara operasional kurikulum keluarga berisi panduan umum dalam menyiapkan keluarga Indonesia yang tangguh sejak dini. Minimal berisikan panduan dalam menjalankan 8 fungsi keluarga agar keluarga Indonesia dapat berjalan perannya secara optimal. Selain itu, berisikan juga panduan praktis bagaimana berperan sebagai seorang ayah dan Ibu, bagaimana merencanakan visi keluarga, serta bagaimana menyiapkan anak untuk mandiri dan mau mempersiapkan masa depannya sejak dini.
Usaha tersebut dimaksudkan dalam rangka optimalisasi peran keluarga untuk mendukung berbagai program pemerintah. Selain itu dimaksudkan juga untuk menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang lebih tangguh sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan di era global.
Dalam konteks Islam, peran sentral keluarga telah diingatkan oleh Allah swt. dalam Alquran, salah satunya pada ayat yang berbunyi “yaa ayyuhalladzina aamanuu, quu anfusakum wa ahlikum naaro” artinya wahai orang-orang beriman, lindungilah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (terj. Qs. At-Tahrim ayat 6).
Ayat tersebut merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk melindungi diri dan keluarganya dari perkara yang buruk (api neraka). Ayat tersebut juga secara terang menekankan peran penting keluarga (khususnya orang tua) dalam menjaga anak agar tetap berada pada koridor ketaatan selama hidupnya.
Oleh karenanya, keluarga memiliki peran penting dalam mendidik dan mempersiapkan generasi pelanjut Indonesia di masa yang akan datang. Keluarga memiliki tanggung jawab dan perlu terlibat aktif untuk melakukan upaya pembinaan dan pendidikan dalam lingkup informal. Idealnya, kewajiban utama dalam mendidik generasi bukan kewajiban yang dibebankan kepada institusi formal, dalam hal ini sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab utama orang tua dalam keluarga[5].
Berbagai uraian tersebut menguatkan bahwa keluarga punya peran yang sangat penting. Oleh karena itu pemerintah perlu mengupayakan sebuah gerakan yang terencana, terkstruktur, dan operasional dalam bentuk kurikulum keluarga, sehingga keluarga Indonesia memiliki wawasan dan panduan untuk mewujudkan Negeri Indonesia yang jaya, sejahtera, dan penuh berkah, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr. wallahu a’lam.
*Tulisan ini sebagian telah dimuat dan diterbitkan dalam bentuk karya tulis Essai ber-ISBN dengan tema “Innovation and Idea for Brighter Future: From Overseas to Indonesia” oleh Departemen Penelitian & Kajian Strategis Departemen Pendidikan & Pengembangan SDM PPI UTM 2018
Referensi
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, “Hari Keluarga Nasional Tahun 2018: Cinta Keluarga, Cinta Terencana:, 2018. [online]. Available: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/06/hari-keluarga-nasional-xxv-tahun-2018–cinta-keluarga-cinta-terencana
- Undang-undang No 20 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2014
- Haryono, Suyono. Sosok Tokoh. Jurnal Keluarga BKKBN edisi I hal. 33, tahun 2018. [Online]. Available: https://www.bkkbn.go.id/po-content/uploads/Final.JK.Edisi.Ketiga.2017.Min.pdf
- Faisal R. Dongoran. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2014). Paradigma Membangun Generasi Emas 2045 dalam Perspektif Filsafat Pendidikan. Jurnal Tabularasa PPS UNIMED, 11(1), 61–76.