MAKASSAR – Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI) bersama Forum Umat Islam Bersatu Sulawesi Selatan (FUIB Sulsel) mengadakan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dalam rangka menyampaikan gugatan terhadap aliran sesat Syiah, pada Jumat (13/10).
Sebanyak 10 orang perwakilan FUIB yang terdiri dari Humas LIDMI dan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Sulsel diterima oleh pimpinan Komisi B DPRD Sulsel, Ir. Selle K.S. Dalle di kantor DPRD Sulsel.
Salah satu gugatan FUIB kepada DPRD Sulsel antara lain melaporkan penyimpangan yang dilakukan aliran sesat Syiah yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai ajaran sesat dan menyimpang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional MUI 1984, serta kegiatan Syiah yang meresahkan di masyarakat.
KH. Said Abdul Samad selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Bagian Timur Indonesia mengatakan, bahwa Aliran Sesat Syiah sudah sangat meresahkan masyarakat, terlebih mereka (Syiah, pen) sudah berani tampil di hadapan publik.
“Selain itu, karena mereka juga telah berani menghina sahabat Nabi diperayaan Asyura yang dilaksanakan di Hotel Clarion Makassar kemarin” Tambah Kiai Said.
Menanggapi hal tersebut, Selle selaku sekretaris Komisi B DPRD Sulsel mengatakan, pihaknya akan memanggil pemerintah provinsi, ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia Sulsel, untuk menindaklanjuti dengan serius kasus tersebut.
“Saya berharap, FUIB kumpulkan bukti bukti otentik, sebelum ada panggilan dari kami. Sebab itu akan menjadi rujukan kami saat memanggil pemerintah dan MUI,” imbuh Selle.
Sebelumnya, pada hari Ahad tanggal 1 oktober 2017 lalu, Syiah berhasil menyelenggarakan kegiatan di hotel Clarion Makassar, bertajuk perayaan Asyura yang diakomodasi oleh organisasi masyarakat yang berafiliasi ke Syiah yakni Ahlul Bait Indonesia (ABI) dan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Sulsel, sedangkan Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan surat edaran atas pelarangan kegiatan Syiah di Sulsel. (*rh)
Comments 1