MAKASSAR – Peneliti dan Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, S.Pd., M.Si. menilai PERPU yang diterbitkan Presiden cacat formil juga sebagaimana Undang-undang Cipta Kerja.
“Secara hukum cacat formil juga, jadi tidak sah. Karena bagaimana undang-undang yang dinyatakan tidak sah lalu dinyatakan sebagai PERPU? Padahal isinya sama,” Kata Ubedilah Badrun dalam Lidmi Intelektual Forum yang dilaksanakan secara daring, Rabu (18/01/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Lidmi ini mengusung tema “Perpu No. 2 Tahun 2022 Ciptaker: Kudeta Terhadap Konstitusi?”
Kang Ubed sebagaimana sapaannya memaparkan beberapa pasal malah memperparah nasib para buruh. Kang Ubed menyebut di dalam pasal 88D Perpu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu.
“Kata indikator tertentu itu muncul kembali dalam Perpu yang tentu saja itu kalimat karet yang bisa ditafsirkan semaunya pengusaha. Bahasa hukum mestinya jelas. Jadi secara politik ini bisa dilihat sebagai politik hukum, bukan hukum murni untuk menerima aspirasi,” imbuhnya.
Kang Ubed menegaskan bahwa Hukum dalam negara Demokrasi, dia memberi ruang partisipatoris dari warga masyarakat secara politik. Kalau ruang partisipasinya tertutup , sebetulnya tidak layak hukum itu disebut produk hukum demokrasi.
“Dalam perspektif politis sebetulnya ini perbuatan tercela sebagai presiden. Karena dia bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi dan bertentangan juga dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya.
Kang Ubed mempersoalkan kalimat kegentingan yang memaksa yang dinilainya tafsir subjektif. Maka Agar menjadi objektif lalu MK membuat putusan terkait pasal 22 itu. Yaitu putusan no 138/PUU-VII/2009. Kang Ubed menilai dalam penerbitan Perpu tidak terpenuhinya 3 syarat dalam putusan MK itu.
“Saya menilai 3 syarat dari mk itu tidak terpenuhi sebab undang-undangnya ada , tinggal diperbaiki dan waktunya 2 tahun. Lalu bisa diperbaiki dengan prosedur biasa. Tidak ada keadaan mendesak yang memerlukan kepastian hukum, jadi perpu no. 2 tahun 2022 itu sebetulnya secara politik juga inkonstitusional karena tidak memenuhi standar hal ihwal kegentingan yang memaksa secara objektif. Argumennya terlalu dibuat-buat karena ada perang Ukraina dan Rusia , itukan terlalu jauh bukan argumen yang objektif,” pungkasnya.
Laporan : Muhas K. Japur
Editor: Tim LMC newsroom