MAKASSAR – Pimpinan Daerah Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) Makassar secara tegas menolak Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pencegahan Kejahatan Kesusilaan (PPKS) yang dicanangkan dalam Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Aksi penolakan itu digelar saat melakukan kunjungan ke Gedung Aspirasi DPRD Kota Makassar, pada hari Rabu (29/12/2021).
Perwakilan Lidmi Makassar Muhammad Faisal Fathori menegaskan substansi pasal yang ada dalam undang-undang tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan norma agama, khususnya dalam Islam terkait masalah kekerasan sosial.
“Niat dan semangat Mas menteri untuk memberantas kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi patut diapresiasi hanya pisau bedah yang beliau pakai harus didudukkan dengan bijak. Ada kerancuan karena tujuan peraturan ini dibuat untuk memberantas kekerasan seksual tapi substansi pasal yang ada justru bisa jadi akan ditunggangi oleh sebagian oknum dalam melegalisasi yang namanya zina atas dasar sexual consent,” paparnya.
Ia berharap agar apa yang ia suarakan bisa menjadi bahan perenungan agar setiap kebijakan yang icanangkan bisa melibatkan semua unsur anak bangsa sehingga polemik yang bisa timbul bisa dihilangkan sejak awal.
“Terakhir kami harap apa yang kami sampaikan hari ini tidak hanya disikapi dengan formalitas semata karena niat kami murni sebagai bentuk pertanggungjawaban moril dalam menyikapi permendikbud ini yang tentu diperkuat dengan kajian akademik mulai dari secara filosofis, yuridis dan sosiologis,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Jendral Aksi, Afni Afifa mengatakan, Aliansi Selamatkan Negeri menyodorkan beberapa tuntunan agar kiranya pihak pemerintah serius dalam menangani aspirasi. Di ketahui sebelumnya, aski ini diinisiasi oleh sejumlah lembaga kemahasiswaan dan lembaga otonom lainnya dibawah naungan peserta “Aksi Selamatkan Negeri”.
“Menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mencabut Permendikbudristek PPKS. Kedua, Menuntut Kemendikbudristek untuk membentuk dan menerbitkan peraturan perundang-undangan tentang pencegahan kejahatan kesusilaan. Ketiga,Menuntuk Kemendikbud-ristek untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka bersama masyarakat terkait permendikbudristek dan untuk memperoleh masukan,” bebernya.
“Keempat, Menuntut DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi dan memberikan teguran tertulis kepada menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Dan terakhir, Apabila poin 1,2, dan 3 tidak dilakukan, maka kami menuntut agar Nadim Makarin untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Aspirasi dan Kerjasama, Andi Padauleng membukakan ruang diskusi dan menerima aspirasi massa aksi dan akan diteruskan kepada pimpinan.
“Terima kasih adik-adik sudah menyampaikan aspirasi oleh karna itu kami menyampaikan ke pimpinan untuk melakukan disposisi, jadi setelah adik bubar nanti kami akan buatkan release karena Anggota Dewan belum datang, lagi ada kunjungan kerja,” pungkasnya. []