Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perjalanan bangsa indonesia menyongsong kemerdekaannya memiliki banyak peristiwa yang memiliki ruang tersendiri di memori rakyat indonesia. Teriakan takbir telah menjadi pemantik semangat yang sudah bosan dengan kekejian dan kezaliman penjajah.
Masih segar dalam ingatan kita bagaimana negara – negara luar mendeklarasikan dukungan terhadap kemerdekaan indonesia. Puncaknya pada tanggal 18 agustus 1945 lahir-lah Pembukaan UUD ’45 sebagai awal lembaran baru indonesia terlepas dari bengisnya penjajahan. Tidak hanya itu, indonesia sebagai negara yang baru lahir kurang dari 1 jam telah mengikrarkan bahwa mengutuk segala macam dan bentuk penjajahan di atas dunia. Inilah spirit pendahulu kita dalam merangkai arah bangsa indonesia.
Hari ini penjajahan mulai subur lagi di belahan dunia ini dalam perwajahan yang baru. Dana yang banyak sebagai bahan bakar dalam menutupi busuk nya penjajahan di dunia pada umumnya dan di asia tenggara pada khususnya. Negara myanmar misalnya. Darah kaum muslimin telah banyak mengalir, mahkota muslimah telah dinodai, dan masa depan muslimin rohingya telah sirna dengan genosida format kecil nan mulus yang di lakukan pemerintah Myanmar. Tapi Pemerintah Indonesia belum memberikan perhatian yang serius terhadap sikap Pemerintah Myanmar dalam masalah genosida Muslim Rohingya.
Tentu menjadi sebuah tanda tanya besar bagi kaum muslimin asia tenggara, bukankah Pembukaan UUD 45 telah mendapatkan arahan bahwa keikutsertaan dalam pengecaman terhadap segala bentuk penjajahan di dunia adalah kewajiban negara dan UU menguatkannya ? Lalu mengapa di lapangan fakta ini berbeda ? Ada apa ?
Bertolak dari kekhawatiran dan keprihatinan yang mendalam tentang masalah tersebut, maka PP LIDMI merumuskan beberapa pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut realisasi sejelas-jelasnya kepada pemerintah Indonesia dari pimpinan tertinggi sampai jajarannya setempat, perihal tidak selarasnya panduan bernegara dan tindakan pemerintah indonesia yang apatis terhadap kondisi negara Myanmar khususnya penindasan yang di alami kaum muslim Rohingya.
2. Menuntut militer Myanmar sebagi pelaku inkonstitusional setempat untuk mengganti rugi materi dan non materil seadil-adilnya kepada kaum muslimin yang dirugikan dan berimbas pada hilangnya nyawa dan tempat tinggal kaum muslimin di daerah rohingya dan sekitarnya.
3. Menuntut pemerintah myanmar untuk melindungi rakyatnya, khususnya kaum muslimin yang mengalami penindasan sebagai upaya penyaluran hak tiap warga sah myanmar dalam mendapatkan kehidupan yang layak dan makmur.
Rakyat tak bisa dibohongi dengan rekayasa sosial palsu apalagi dieksploitasi dengan sewenang – wenangnya. Horison kemenangan islam itu sudah nampak di ujung ufuk. Saksikan bahwa gerakan dakwah masih menjadi nafas perbaikan bangsa. Kami ada untuk saudara seiman.
Selamatkan Muslim Rohingya!
Makassar, 3 Desember 2016
Tertanda,
A. Muhammad Akhyar, M.Sc.
Ketua Umum PP LIDMI
“Kami juga menuntut Pemerintah Indonesia sebagai Inisiator ASEAN untuk bersama negara-negara Asean menuntu langsung pemerintah Myanmar dan Juga Melalui PBB untuk Menghentikan pembantaian rakyat myanmar khususnya ummat muslim, dan menegekkan hukuman atas siapapun para pelakunya, dan kepada rakyat myanmar diberikan hak kemanusiaannya sebagai rakyat Myanmar yang merdeka.
Selama negara-negara muslim di tindas di belahan bumi manapun, maka selama itu pula kami berdiri kokoh menentang penjajahan dan berjuang tegak dan berdirinya kembali izzatul islam wal muslimin.”