JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir oleh kompas.com, Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berkaitan dengan masalah tersebut, Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) PP Lidmi mengeluarkan beberapa pernyataan sikap, yakni:
- Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah Pandemi Covid-19 tersebut adalah suatu kebijakan yang sudah kehilangan hati nurani dan moral publik, sebab diketahui bersama bahwa kondisi negara sekarang sedang berada dalam kondisi perekonomian masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, PHK di mana-mana, belum lagi pengangguran yang terus bertambah serta masyarakat yang sedang berfokus untuk bertahan hidup menghadapi Covid-19, justru beban masyarakat bertambah dengan kenaikan iuran BPJS ini.
- Tentu kenaikan iuran BPJS merupakan suatu langkah yang kurang tepat, bahkan keliru, sebab yang pertama, sebelumnya kebijakan Pemerintah menaikkan iuran BPJS sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), karena MA berpendapat kebijakan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat (The Sound of the Sense of Justice) dan kebijakan serupa yang kembali diambil pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS adalah bentuk pembangkangan dan perlawanan terhadap institusi kekuasaan kehakiman (MA). Kemudian yang kedua, kenaikan iuran BPJS tidak memiliki basis urgensitas berdasarkan data-data faktual dari BPJS, apakah penaikkan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, atau untuk menutupi defisit dari BPJS atau apa, sebab ini juga salah satu dari pertimbangan hukum MA dalam membatalkan, karena Pemerintah sebelumnya tidak melakukan riset dan evaluasi internal sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran. Padahal, hal ini sangat penting, sebab BPJS adalah organ negara untuk memberikan jaminan kesehatan yang prima kepada masyarakat, bukan justru menyengsarakan masyarakat.
- Tentu kita berharap kepada Pemerintah untuk mereview atau meninjau kembali keputusan ini, sebagai wujud empati kepada kondisi masyarakat yang sedang susah di tengah pandemi Covid-19, dengan melakukan evaluasi mendasar kepada BPJS untuk menstabilisasi pengelolaan yang lebih baik, serta fokus pada realokasi anggaran negara pada pos-pos tertentu untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya, baik di sektor sosial maupun ekonomi. (*rls)