MAKASSAR – Kontroversi cadar yang meruak ke publik beberapa saat yang lalu, tepatnya ketika terjadi pelarangan penggunaan cadar di salah satu perguruan tinggi Islam, memicu pro dan kontra dari elemen masyarakat. Betapa tidak, dalam video klarifikasi yang diunggah oleh lembaga yang bersangkutan di media sosial, menyebutkan salah satu alasannya adalah cadar berpotensi mengandung unsur radikalisme.
“Dalam Islam, Ulama memang berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar, ada yang mewajibkannya seperti Syaikh ibn Baz dan Syaikh Utsaimin rahimahumallahu, dan ada pula yang tidak mewajibkannya seperti Syaikh Al-albani. Sehingga ada pilihan untuk memakai atau tidak. Semuanya berpulang ke pribadi masing-masing. Namun yang masalah adalah ketika cadar diidentikkan sebagai simbol radikalisme, ini yang perlu dikoreksi,” ungkap Syamsuar Hamka dalam kajian yang berjudul “Cadar, Identitas Arab atau Entitas Islam” di Aula Fakultas Ilmu Komputer UMI Makassar, Jumat (09/03/2018) kemarin.
Dalam kajian yang dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PD LIDMI) Makassar ini, Syamsuar menyebutkan, cadar juga bukan budaya Arab, sebab masyarakat Arab sebelum Islam tidak mengenal konsep menutup aurat. Kalau pun ada, itu berbeda dengan konsep Islam. Orang yang berpakaian tertutup pada masyarakat Arab jahiliyah adalah kalangan bangsawan, tetapi tidak seperti itu konsep hijab dalam Islam.
“Sebab mereka berpakaian tertutup tetapi tetap mengenakan wewangian, memakai tato, mencukur alis dan lain-lain. Yang semuanya itu dilarang bagi wanita di dalam Islam. Jadi Islam mengambil jilbab orang Arab jahiliyah, tetapi disesuaikan dengan kehendak wahyu. Inilah islamisasi itu,” ungkapnya.
Yang lebih penting menurut Magister Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun Bogor ini adalah perhatian bagi mereka yang tidak memakai jilbab. “Jadi seharusnya energi kampus bukan mengurusi perkara khilafiah seperti itu. Tetapi lebih baik mengurusi yang sudah jelas bertentangan dengan syariat. Seperti membuka aurat, ataupun yang berjilbab tapi tidak standar. Itu yang perlu dikonseling,” tegasnya.
Solusi untuk pelarangan cadar bagi mahasiswi yang kampusnya berpolemik, menurut Syamsuar adalah dengan menempuh jalur advokasi.
“Mahasiswi bercadar bisa membela diri dengan dalil UUD 1945 Pasal 28E yang menyatakan setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan agama dan keyakinannya,” tutup alumni Program Kaderisasi Ulama DDII-Baznas ini.
Editor: Rustam Hafid