• Tentang LIDMI
Rabu, Juni 7, 2023
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang Kami
  • ARTIKEL

    Kesadaran Politik Umat Islam dan Perkara Golput

    Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

    Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

    Berlemah Lembut dalam Berdakwah

    Berlemah Lembut dalam Berdakwah

    Guru dan Kejayaan Islam

    Guru dan Kejayaan Islam

    PD Lidmi Kendari Gelar Temu Aktivis Dakwah Kampus Se Kota Kendari

    PD Lidmi Kendari Gelar Temu Aktivis Dakwah Kampus Se Kota Kendari

    MUKTAMAR LIDMI, USUNG TEMA PERBAIKAN BANGSA

    MUKTAMAR LIDMI, USUNG TEMA PERBAIKAN BANGSA

    KAJIAN AKBAR NASIONAL LIDMI MANADO: MENYELAMATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MASA PENDEMI

    KAJIAN AKBAR NASIONAL LIDMI MANADO: MENYELAMATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MASA PENDEMI

    DIHADIRI RATUSAN PESERTA, PP LIDMI SUKSES MENGGELAR PEMBUKAAN SEKOLAH LDK NASIONAL I

    DIHADIRI RATUSAN PESERTA, PP LIDMI SUKSES MENGGELAR PEMBUKAAN SEKOLAH LDK NASIONAL I

    SIAP MELAHIRKAN KADER PROFESIONAL, LIDMI AKAN MENGADAKAN SEKOLAH LDK NASIONAL

    SIAP MELAHIRKAN KADER PROFESIONAL, LIDMI AKAN MENGADAKAN SEKOLAH LDK NASIONAL

  • NASIONAL
    Lidmi Wajo dan WIZ Galang Dana Bersama Untuk Korban Gempa di Turki

    Lidmi Wajo dan WIZ Galang Dana Bersama Untuk Korban Gempa di Turki

    Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid: Konsekuensi Dari Pilihan Sistem Itu Harus Berujung Kepada Kesejahteraan Rakyat

    Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid: Konsekuensi Dari Pilihan Sistem Itu Harus Berujung Kepada Kesejahteraan Rakyat

    Ustadz Zaitun Rasmin: System Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Pertimbangkan Maslahat dan Mudharatnya

    Ustadz Zaitun Rasmin: System Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Pertimbangkan Maslahat dan Mudharatnya

    LIDMI Intelektual Forum: Pakar Hukum Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Potensial Menerapkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

    LIDMI Intelektual Forum: Pakar Hukum Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Potensial Menerapkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

    Bergulir Wacana Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pimpinan Pusat Lidmi : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak

    Bergulir Wacana Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pimpinan Pusat Lidmi : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak

    Resmi Dilantik, Ketua Umum PP Lidmi: Pengurus dan Kader Lidmi Wajo Harus Menjadi Teladan

    Resmi Dilantik, Ketua Umum PP Lidmi: Pengurus dan Kader Lidmi Wajo Harus Menjadi Teladan

    LIDMI Intelektual Forum, Analis Sosial Politik Menilai PERPU Juga Cacat Formil

    LIDMI Intelektual Forum, Analis Sosial Politik Menilai PERPU Juga Cacat Formil

    LIDMI Intelektual Forum, Analis Politik Menilai Ketua KPU Melanggar Etik dalam Wacana Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka.

    LIDMI Intelektual Forum, Analis Politik Menilai Ketua KPU Melanggar Etik dalam Wacana Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka.

    MUSDA II LIDMI Wajo, Bupati Wajo Harapkan Sinergitas antara Pemerintah dan LIDMI dalam Pembinaan Pemuda

    MUSDA II LIDMI Wajo, Bupati Wajo Harapkan Sinergitas antara Pemerintah dan LIDMI dalam Pembinaan Pemuda

    Trending Tags

    • OPINI
      Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai  Pondasi Pendidikan

      Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai Pondasi Pendidikan

      MAHASISWA MERDEKA

      MAHASISWA MERDEKA

      Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

      Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

      Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

      Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

      ISLAM DAN PEMUDA

      ISLAM DAN PEMUDA

      Tadabbur Pembukaan (Preambule) UUD 1945, Sebuah upaya Memaknai Visi Bangsa yang Mulia

      Tadabbur Pembukaan (Preambule) UUD 1945, Sebuah upaya Memaknai Visi Bangsa yang Mulia

      Solidaritas Di Tengah Wabah

      Solidaritas Di Tengah Wabah

      MUSIBAH DAN SIKAP SEORANG MUKMIN

      MUSIBAH DAN SIKAP SEORANG MUKMIN

      Menyiapkan Diri Untuk “Panggung” Dakwah Nasional

      Menyiapkan Diri Untuk “Panggung” Dakwah Nasional

    • LMC NEWSROOM
      Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

      Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

      MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

      MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

      Hadir di UIN Alauddin Makassar, Rocky Gerung: Calon Presiden Mesti Kita Filter Dengan Ethicability, Intellectuality, dan Electability.

      Hadir di UIN Alauddin Makassar, Rocky Gerung: Calon Presiden Mesti Kita Filter Dengan Ethicability, Intellectuality, dan Electability.

      Diskusi di UIN Alauddin Makassar, Mantan Komisioner KPK Soroti Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

      Diskusi di UIN Alauddin Makassar, Mantan Komisioner KPK Soroti Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

      Bahas Peran Mahasiswa Menyambut Perubahan, HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Sukses Adakan Seminar Mimbar Pikiran

      Bahas Peran Mahasiswa Menyambut Perubahan, HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Sukses Adakan Seminar Mimbar Pikiran

      Siswa-siswi MAN 1 Bulukumba Antusias Ikuti Sharing Kepenulisan dan Bedah Buku PD Lidmi Bulukumba

      Siswa-siswi MAN 1 Bulukumba Antusias Ikuti Sharing Kepenulisan dan Bedah Buku PD Lidmi Bulukumba

      Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

      Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

      Mengenal Lebih Dekat PD Lidmi Bulukumba, Sukseskan Tebar Ifthar Ramadhan 1444 H

      Mengenal Lebih Dekat PD Lidmi Bulukumba, Sukseskan Tebar Ifthar Ramadhan 1444 H

      Ketum PP LIDMI Hadiri Undangan Resmi Pelantikan PP Perhimpunan Remaja Masjid Di Gedung DMI Pusat

      Ketum PP LIDMI Hadiri Undangan Resmi Pelantikan PP Perhimpunan Remaja Masjid Di Gedung DMI Pusat

      Trending Tags

      • DAKWAH KAMPUS
        LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

        LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

        Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

        Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

        Gelar Pelantikan dan Musyker, Ketua dan Pengurus Baru LKA MPM UIN Alauddin Makassar Inginkan Tranformasi Dakwah yang Progresif dan Kolaboratif

        Gelar Pelantikan dan Musyker, Ketua dan Pengurus Baru LKA MPM UIN Alauddin Makassar Inginkan Tranformasi Dakwah yang Progresif dan Kolaboratif

        Dekan Hingga Guru Besar Sambut Positif Launching Program SMART SC Al-Nida’

        Dekan Hingga Guru Besar Sambut Positif Launching Program SMART SC Al-Nida’

        Imam Hizbullah Ketua Baru Pusdamm BEM FBS UNM  Berharap  Selalu Menebar Pengaruh Positif

        Imam Hizbullah Ketua Baru Pusdamm BEM FBS UNM  Berharap  Selalu Menebar Pengaruh Positif

        Dr. Nirwan Syafrin Suguhkan Konsep Kepemimpinan Dalam Al Qur’an Melalui Lidmi Forum Tadabbur Quran

        Dr. Nirwan Syafrin Suguhkan Konsep Kepemimpinan Dalam Al Qur’an Melalui Lidmi Forum Tadabbur Quran

        LIDMI Talkshow Pemuda Perubahan, Pengurus MUI Sulsel Menyeru Pemuda Berkarya Agar Punya Makna. 

        LIDMI Talkshow Pemuda Perubahan, Pengurus MUI Sulsel Menyeru Pemuda Berkarya Agar Punya Makna. 

        KETUM PP LIDMI MUNCULKAN GAGASAN ‘INDONESIA BERADAB DI INTERNAL KAMPUS’

        KETUM PP LIDMI MUNCULKAN GAGASAN ‘INDONESIA BERADAB DI INTERNAL KAMPUS’

        LIDMI TEGAS TOLAK PERMENDIKBUD PPKS

        LIDMI TEGAS TOLAK PERMENDIKBUD PPKS

      • HUBUNGI KAMI
      • HOME
      • ORGANISASI
        • Tentang Kami
      • ARTIKEL

        Kesadaran Politik Umat Islam dan Perkara Golput

        Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

        Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

        Berlemah Lembut dalam Berdakwah

        Berlemah Lembut dalam Berdakwah

        Guru dan Kejayaan Islam

        Guru dan Kejayaan Islam

        PD Lidmi Kendari Gelar Temu Aktivis Dakwah Kampus Se Kota Kendari

        PD Lidmi Kendari Gelar Temu Aktivis Dakwah Kampus Se Kota Kendari

        MUKTAMAR LIDMI, USUNG TEMA PERBAIKAN BANGSA

        MUKTAMAR LIDMI, USUNG TEMA PERBAIKAN BANGSA

        KAJIAN AKBAR NASIONAL LIDMI MANADO: MENYELAMATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MASA PENDEMI

        KAJIAN AKBAR NASIONAL LIDMI MANADO: MENYELAMATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MASA PENDEMI

        DIHADIRI RATUSAN PESERTA, PP LIDMI SUKSES MENGGELAR PEMBUKAAN SEKOLAH LDK NASIONAL I

        DIHADIRI RATUSAN PESERTA, PP LIDMI SUKSES MENGGELAR PEMBUKAAN SEKOLAH LDK NASIONAL I

        SIAP MELAHIRKAN KADER PROFESIONAL, LIDMI AKAN MENGADAKAN SEKOLAH LDK NASIONAL

        SIAP MELAHIRKAN KADER PROFESIONAL, LIDMI AKAN MENGADAKAN SEKOLAH LDK NASIONAL

      • NASIONAL
        Lidmi Wajo dan WIZ Galang Dana Bersama Untuk Korban Gempa di Turki

        Lidmi Wajo dan WIZ Galang Dana Bersama Untuk Korban Gempa di Turki

        Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid: Konsekuensi Dari Pilihan Sistem Itu Harus Berujung Kepada Kesejahteraan Rakyat

        Lidmi Intelektual Forum, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid: Konsekuensi Dari Pilihan Sistem Itu Harus Berujung Kepada Kesejahteraan Rakyat

        Ustadz Zaitun Rasmin: System Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Pertimbangkan Maslahat dan Mudharatnya

        Ustadz Zaitun Rasmin: System Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, Pertimbangkan Maslahat dan Mudharatnya

        LIDMI Intelektual Forum: Pakar Hukum Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Potensial Menerapkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

        LIDMI Intelektual Forum: Pakar Hukum Tegaskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Potensial Menerapkan Prinsip Kedaulatan Rakyat

        Bergulir Wacana Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pimpinan Pusat Lidmi : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak

        Bergulir Wacana Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pimpinan Pusat Lidmi : Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Harus Ditolak

        Resmi Dilantik, Ketua Umum PP Lidmi: Pengurus dan Kader Lidmi Wajo Harus Menjadi Teladan

        Resmi Dilantik, Ketua Umum PP Lidmi: Pengurus dan Kader Lidmi Wajo Harus Menjadi Teladan

        LIDMI Intelektual Forum, Analis Sosial Politik Menilai PERPU Juga Cacat Formil

        LIDMI Intelektual Forum, Analis Sosial Politik Menilai PERPU Juga Cacat Formil

        LIDMI Intelektual Forum, Analis Politik Menilai Ketua KPU Melanggar Etik dalam Wacana Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka.

        LIDMI Intelektual Forum, Analis Politik Menilai Ketua KPU Melanggar Etik dalam Wacana Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka.

        MUSDA II LIDMI Wajo, Bupati Wajo Harapkan Sinergitas antara Pemerintah dan LIDMI dalam Pembinaan Pemuda

        MUSDA II LIDMI Wajo, Bupati Wajo Harapkan Sinergitas antara Pemerintah dan LIDMI dalam Pembinaan Pemuda

        Trending Tags

        • OPINI
          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai  Pondasi Pendidikan

          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai Pondasi Pendidikan

          MAHASISWA MERDEKA

          MAHASISWA MERDEKA

          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

          ISLAM DAN PEMUDA

          ISLAM DAN PEMUDA

          Tadabbur Pembukaan (Preambule) UUD 1945, Sebuah upaya Memaknai Visi Bangsa yang Mulia

          Tadabbur Pembukaan (Preambule) UUD 1945, Sebuah upaya Memaknai Visi Bangsa yang Mulia

          Solidaritas Di Tengah Wabah

          Solidaritas Di Tengah Wabah

          MUSIBAH DAN SIKAP SEORANG MUKMIN

          MUSIBAH DAN SIKAP SEORANG MUKMIN

          Menyiapkan Diri Untuk “Panggung” Dakwah Nasional

          Menyiapkan Diri Untuk “Panggung” Dakwah Nasional

        • LMC NEWSROOM
          Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

          Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

          MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

          MK Utak-Atik Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ketum PP LIDMI Nilai MK Lakukan Positive Legislator yang Melampaui Kewenangannya.

          Hadir di UIN Alauddin Makassar, Rocky Gerung: Calon Presiden Mesti Kita Filter Dengan Ethicability, Intellectuality, dan Electability.

          Hadir di UIN Alauddin Makassar, Rocky Gerung: Calon Presiden Mesti Kita Filter Dengan Ethicability, Intellectuality, dan Electability.

          Diskusi di UIN Alauddin Makassar, Mantan Komisioner KPK Soroti Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

          Diskusi di UIN Alauddin Makassar, Mantan Komisioner KPK Soroti Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

          Bahas Peran Mahasiswa Menyambut Perubahan, HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Sukses Adakan Seminar Mimbar Pikiran

          Bahas Peran Mahasiswa Menyambut Perubahan, HMPS Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar Sukses Adakan Seminar Mimbar Pikiran

          Siswa-siswi MAN 1 Bulukumba Antusias Ikuti Sharing Kepenulisan dan Bedah Buku PD Lidmi Bulukumba

          Siswa-siswi MAN 1 Bulukumba Antusias Ikuti Sharing Kepenulisan dan Bedah Buku PD Lidmi Bulukumba

          Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

          Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

          Mengenal Lebih Dekat PD Lidmi Bulukumba, Sukseskan Tebar Ifthar Ramadhan 1444 H

          Mengenal Lebih Dekat PD Lidmi Bulukumba, Sukseskan Tebar Ifthar Ramadhan 1444 H

          Ketum PP LIDMI Hadiri Undangan Resmi Pelantikan PP Perhimpunan Remaja Masjid Di Gedung DMI Pusat

          Ketum PP LIDMI Hadiri Undangan Resmi Pelantikan PP Perhimpunan Remaja Masjid Di Gedung DMI Pusat

          Trending Tags

          • DAKWAH KAMPUS
            LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

            LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

            Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

            Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

            Gelar Pelantikan dan Musyker, Ketua dan Pengurus Baru LKA MPM UIN Alauddin Makassar Inginkan Tranformasi Dakwah yang Progresif dan Kolaboratif

            Gelar Pelantikan dan Musyker, Ketua dan Pengurus Baru LKA MPM UIN Alauddin Makassar Inginkan Tranformasi Dakwah yang Progresif dan Kolaboratif

            Dekan Hingga Guru Besar Sambut Positif Launching Program SMART SC Al-Nida’

            Dekan Hingga Guru Besar Sambut Positif Launching Program SMART SC Al-Nida’

            Imam Hizbullah Ketua Baru Pusdamm BEM FBS UNM  Berharap  Selalu Menebar Pengaruh Positif

            Imam Hizbullah Ketua Baru Pusdamm BEM FBS UNM  Berharap  Selalu Menebar Pengaruh Positif

            Dr. Nirwan Syafrin Suguhkan Konsep Kepemimpinan Dalam Al Qur’an Melalui Lidmi Forum Tadabbur Quran

            Dr. Nirwan Syafrin Suguhkan Konsep Kepemimpinan Dalam Al Qur’an Melalui Lidmi Forum Tadabbur Quran

            LIDMI Talkshow Pemuda Perubahan, Pengurus MUI Sulsel Menyeru Pemuda Berkarya Agar Punya Makna. 

            LIDMI Talkshow Pemuda Perubahan, Pengurus MUI Sulsel Menyeru Pemuda Berkarya Agar Punya Makna. 

            KETUM PP LIDMI MUNCULKAN GAGASAN ‘INDONESIA BERADAB DI INTERNAL KAMPUS’

            KETUM PP LIDMI MUNCULKAN GAGASAN ‘INDONESIA BERADAB DI INTERNAL KAMPUS’

            LIDMI TEGAS TOLAK PERMENDIKBUD PPKS

            LIDMI TEGAS TOLAK PERMENDIKBUD PPKS

          • HUBUNGI KAMI
          No Result
          View All Result
          No Result
          View All Result
          Home Opini

          Tinjauan Kritis Soal Pelarangan Cadar Di Indonesia

          admin by admin
          1 November 2019
          0 0
          0
          Tinjauan Kritis Soal Pelarangan Cadar Di Indonesia
          Share on FacebookShare on Facebook

          Dalam dua hari ini, isu tentang pelarangan cadar kembali mencuak setelah menteri agama Fachrul Razi mengatakan bahwa orang yang memakai niqab atau cadar di larang masuk dalam instansi pemerintah, dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan.

          “Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul seperti di kutip dari CNN Indonesia dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

          Fachrul menegaskan langkah ini dipertimbangkan Kemenag karena semakin banyak pengguna niqab yang menganggap hal itu sebagai indikator keimanan. Menurutnya, banyak pengguna niqab yang menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

          Related Posts

          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai  Pondasi Pendidikan

          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai Pondasi Pendidikan

          26 Agustus 2021
          MAHASISWA MERDEKA

          MAHASISWA MERDEKA

          16 Agustus 2021
          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

          1 Desember 2020
          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

          25 November 2020

          Tentu bukan hal baru, ketika seorang pejabat pemerintah di berbagai tingkatan termasuk menteri sekalipun masih melarang persoalan cadar ini masuk dalam instansi pemerintah, penrguruan tinggi dll. Karena berbagai kasus pelarangan cadar ini masif dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

          Pada awal tahun 2018, terbit surat dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang memandatkan adanya “pembinaan” terhadap mahasiswi bercadar di lingkungan akademiknya. Tak main-main, dalam isi surat tersebut dinyatakan bahwa mahasiswi yang “nekat” masih bercadar setelah mendapatkan pembinaan, dimohon untuk mengundurkan diri dari kampus atau diancam akan dikeluarkan dari kampus atas pertimbangan, kalau boleh disebut serampahan, bahwa “cadar” adalah salah satu simbol atau indikasi dari paham radikalisme, dan oleh karenanya, menyalahi kode etik perguruan tinggi tersebut.

          Bahkan pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

          Begitupun dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melarang mahasiswinya menggunakan cadar atau niqab. Aturan itu dituangkan dalam kode etik yang berlaku di kampus tersebut. (Lihat http://news.rakyatku.com/read/144863/2019/03/25/hanya-untuk-melihat-ekspresi-wajah-iain-parepare-larang-mahasiswi-gunakan-cadar).

          Lebih dari itu, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi berinisial HS dinonaktifkan selama satu semester oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan karena menggunakan cadar. (Lihat https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180314205523-20-283040/dinonaktifkan-karena-pakai-cadar-dosen-iain-lapor-ombudsman).

          Isu tentang pelarangan cadar di berbagai perguruan tinggi, instansi pemerintah menjadi polemik yang seharusnya segera di akhiri, dan mengembalikan semua itu kepada hukum dan syariat Islam. Sebab, di dalam hukum bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang, negara memberikan kebebasan pada rakyatnya untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, tanpa ada paksaan dan lainnya.

          Menurut hemat saya, bahwa perkataan menteri agama di atas terdapat kejanggalan soal pelarangan yang memakai cadar atau niqab masuk dalam instansi pemerintahan baik secara hukum dan syariat Islam.

          Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

          “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

          Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

          Sebab itu, dari segi hukum bahwa tidak ada lagi soal tentang pelarangan cadar, sebab cadar adalah merupakan sikap pribadi dan hak seseorang yang mencoba untuk menjalankan agamanya dengan baik. Dan hal itu di menjadi kewajiban pemerintah untuk melindunginya sebagaimana yang diamanahkan di dalam undang-undang.

          Sedangkan, dalam syariat Islam wanita memiliki kedudukan yang sangat mulia. Hak-haknya terlindungi sebagaimana kaum lelaki. Mereka memiliki beberapa keistimewaan dan kekhususan dalam syariat Islam yang suci ini. Di antara bentuk penghormatan bagi kaum wanita dalam Islam adalah disyariatkannya hijab dan jilbab bagi mereka. Hijab dan jilbab disyariatkan dengan berbagai hikmah yang sangat luhur, di antaranya untuk melindungi kehormatan mereka serta mencegah niat yang jahat dan hawa nafsu kaum lelaki agar tidak terjatuh dalam hal yang diharamkan oleh Allah.

          Seiring dengan kebangkitan Islam dan makin gencar serta
          berkembangnya dakwah di negeri kita, gelombang hijrah yang semakin besar dari berbagai kalangan baik dari generasi muda hingga tua. Mereka mulai tersadarkan akan pentingnya menjalankan agama Islam ini secara kaffah.

          Fenomena ini tentu saja menggembirakan hati-hati orang beriman karena para ulama sejak dahulu telah menerangkan disyariatkannya jilbab dan cadar. Mereka menganggap bahwa keduanya adalah pakaian dan identitas muslimah sejati walaupun mereka berselesisih pendapat secara khusus tentang hukum cadar apakah wajib atau sunnah. Tapi, pada intinya cadar adalah merupakan bagian dari syariat Islam.

          Di antara hal yang patut disyukuri adalah kesadaran muslimah yang bejilbab secara sempurna, baik yang bercadar maupun yang tidak bercadar didasari dengan ilmu syari yang mereka pelajari, sehingga terjalin sifat toleransi yang baik di antara keduanya dan saling menghormati serta menghargai pendapat masing-masing.

          Namun, dari hal tersebut. Tampaknya banyak golongan atau individu tertentu yang tidak menyukai dengan banyaknya wanita muslimah yang memakai cadar. Bahkan alasan mereka menolak cadar berbagai macam. Ada yang mengatakan pemakaian cadar tidak ada perintahnya di dalam Al-Qur’an dan pemakaian cadar hanya berlaku di masyarakat Arab dahulu
          adalah tradisi bagi masyarakat tertentu dan lainnya.

          Pernyataan ini tentu keliru, sebab perintah menjalankan syariat Islam ini termasuk cadar terdapat di dalam Al-Qur’an, sebagaimana di jelaskan oleh para ahli tafsir dan cadar itu adalah bagian dari syariat Islam dan merupakan pakaian muslimah. Hal ini terdapat dalam Al-Qur’an Al Ahzab ayat 59:

          Artinya: “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu dan istri istri orang yang beriman, “Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

          Ayat ini ditafsirkan oleh para ahli tafsir dari kalangan sahabat dan tabiin sebagai perintah menutup wajah, diantaranya : Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Abidah, Hasan Bashri, Said bin Jubair, Ibrahim An Nakhai, Atho Al Khurasani dan lain-lain. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).

          Tafsiran ini juga diperkuat dengan riwayat Ummu Salamah dimana beliau berkata ketika turut ayat tersebut para wanita Anshor keluar dan seakan-akan di atas kepala mereka ada burung gagak hitam disebabkan pakaian yang menutupi kepala dan wajah mereka. (Diriwayatkan oleh Abu Daud, 4103).

          Jika, mereka juga menyatakan bahwa penggunaan cadar itu hanya berlaku di masyarakat Arab dahulu. Tentu hal ini juga keliru, karena masyarakat Arab terdahulu yang lazim disebut dengan Masyarakat Jahiliyah justru tidak mengenal hijab apalagi yang dinamakan dengan cadar. Fenomena ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan wanita) di zaman itu dianggap sesuatu yang lumrah dan biasa bahkan meluas. Pakaian wanita di zaman itu seadanya saja di mana bagian depannya hingga ke dada terbuka dan gombrang sesuai dengan iklim di gurun pasir. Itu keadaan umum wanita Arab Jahiliyah walaupun pakaian di daerah perkotaan lebih terkesan mewah dan lebih banyak memiliki perhiasan dibandingkan yang tinggal di daerah pedesaan. Wanita Arab Jahiliyah sangat memperhatikan dalam berhias dengan rambut mereka, senantiasa disisir, dan tidak lupa memakai berbagai jenis wewangian. Mereka juga terbiasa membuat tatto, mengecat tapak tangan dan kaki, memperindah alis, menghilangkan rambut dan bulu di wajah, mengenakan berbagai jenis perhiasan seperti kalung, gelang kaki, gelang tangan dan semacamnya tergantung kondisi finansial masing-masing. Intinya mereka di zaman itu belum mengenal hijab. (Lihat Mausu’ah Al Hadharah Al Arabiyyah Al Islamiyyah (3/295-296) sebagaimana yang kami kutip dari kitab Hijab Al Muslimah (hal 58-60).

          Begitupun dengan perkataan para ulama madzhab walaupun berselisih pendapat apakah menutup wajah wajib atau sunnah akan tetapi mereka sepakat cadar adalah sesuatu yang dianjurkan utamanya pada masa ketika dikhawatirkan muncul fitnah di tengah masyarakat akibat memamerkan wajah wanita.

          Pertama, Madzhab Hanafiyyah. Al Allamah Ath Thahthawi menuliskan dalam kitabnya Hasyiyah Ath Thahthawi ala Maraqy Al Falah (hal 161), “Wanita muda dilarang memperlihatkan wajahnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bukan karana wajah aurat.” Begitupun dengan Syaikh Muhammad Alauddin dalam kitabnya Ad Durr Al Muntaqa fii Syarh al Multaqa (1/81) mengatakan, “Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.. hal ini tidak termasuk aurat namun dapat mengantarkan pada fitnah oleh karena itu dilarang untuk dinampakkan di depan para lelaki karena akan menimbulkan fitnah.”

          Kedua, Madzhab Malikiyyah. Syaikh Al Haththab dalam Mawahib Al Jalil (1/499) berkata, “Ketahuilah bahwa jika dikhawatirkan atas wanita fitnah maka wajib atasnya menutup wajah dan tapak tangan, hal itu dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab…” begitu juga dengan Imam Qurthubi mengatakan dalam Tafsirnya (12/229), “Ibnu Khuwaiz Mandad salah seorang ulama besar madzhab Malikiyah mengatakan, Sesunngguhnya wanita jika cantik dan dikhawatirkan pada wajah dan tapak tangannya menimbulkan fitnah maka hendaknya menutup wajahnya…”

          Ketiga, Madzhab Syafiiyyah. Syaikh Muhammad bin Abdullah Al Jardani dalam kitabnya Fathul Allam bisyarhi Mursyid Al Anam (1/34-35) mengatakan, “Ketahuilah bahwa aurat wanita ada dua bagian yaitu aurat pada waktu shalat dan aurat di luar shalat, keduanya harus ditutup”. Beliau juga mengatakan bahwa wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali dari pandangan lelaki asing dan ini adalah pendapat yang dipegang dalam madzhab.” Begitupun dengan Syaikh Sulaiman Al Jamal ketika menjelaskan pernyataan Imam Nawawi dalam Al Manhaj bahwa aurat wanita merdeka adalah selain wajah dan tapak tangan, beliau berkata dalam kitabnya Hasyiah Al Jamal ala Syarhi Al Manhaj (1/411) “Ini adalah auratnya pada saat shalat, adapun auratnya di luar shalat di depan lelaki asing
          yang bukan mahrammnya adalah seluruh tubuhnya…”

          Keempat, Madzhab Hanabilah. Imam Ahmad sebagaimana yang dinukil dalam Zaadul Masir (6/31) berkata, “Seluruh tubuh dari wanita merdeka adalah aurat termasuk kuku.” Begitu juga dengan Syaikh Yusuf bin Abdul Hadi Al Maqdisi dalam Mughni Dzawil Afham (hal 120) berkata, “Tidak boleh bagi laki-laki memandang wanita yang bukan mahramnya dan wajib atas wanita menutup wajahnya jika keluar di keramaian.”

          Begitupun dengan pendapat selain ulama madzhab, diantara ulama yang mewajibkan menutup wajah bagi wanita merdeka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Fatawa 15/371-372), Ibnul Qayyim Al Jauziyyah (I’lam Al Muwaqqiin 2/80), Al Amir Ash Shon’ani (Subulus Salam 1/131), Shiddiq Hasan Khan Al Qinnauji (Fathul Allam 1/97) dan Imam Asy Syaukani (5/6).

          Serta beberapa ahli tafsir berpendapat wajibnya menutup wajah sebagaimana yang mereka tegaskan dalam kitab tafsir mereka, diantaranya: Ar Rozi (Tafsir Ar Rozi 25/230), Al Baidhowi (Tafsir Al Baidhowi 2/135), Jalaluddin Al Mahalli (Tafsir Jalalain), An Nasafi dalam Tafsirnya (4/182), Zamakhsyari (Tafsir Al Kassysyaf 3/274), Qurthubi dalam Tafsirnya (14/243), Jamaluddin Al Qasimi (Mahasin At Takwil), Al Alusi (Ruhul Ma’ani 22/89), Al Jashshash (Ahkamul Quran 3/372), Abu Bakar Ibnul Arabi (Ahkamul Quran 3/1586), Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (Taysir al Karim Ar Rahman 6/247), Muhammad Amin Syinqithi (Adhwaul Bayan 6/586-588), Husnain Muhammad Makhluf (Shafwatul bayan Li Ma’anil Quran hal 537), Abul A’la Al Maududi (Tafsir Surat Al Ahzab hal 161-163) dll.

          Inilah beberapa nukilan dari para ulama kaum muslimin tentang disyariatkannya bercadar dan jelas bagi kita bahwa tidak seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa cadar tidak memiliki landasan dalam syariat, membid’ahkannya apalagi sampai mengatakan bukan pakaian muslimah hanya budaya arab terdahulu yang sudah tidak sesuai dengan zaman kita saat ini.

          Olehnya itu, sangat disayangkan jika persoalan cadar ini masih dipertanyakan tentang landasan syariat dan hukum di Indonesia. Apatah lagi melarang wanita-wanita muslimah menggunakan cadar masuk dalam berbagai instansi pemerintahan dan yang lainnya.

          Justru hemat saya, lebih dari semua hal di atas. Mengapa Kemenag begitu ngotot mengurusi orang-orang yang bercadar, padahal mereka sedang berjuang dan berusaha untuk menjaga kesucian diri dan kehormatan mereka. Sedangkan di sisi lain, tidakkah Kemenag membuka mata dan membaca kondisi wanita-wanita hari ini di Indonesia. Pakaian mereka yang sangat terbuka, bahkan sangat mudah kita dapati dalam seluruh lingkungan kehidupan kita, baik diperguruan tinggi, sekolah, instansi dan masyarakat.

          Data tentang hancurnya moral masyarakat hari ini begitu terpampang di hadapan kita, seharusnya hal tersebut lebih membutuhkan perhatian yang serius dari pihak pemerintah. Jauhnya ummat ini dari agamanya menjadi tugas bersama termasuk pemerintah untuk mendekatkan kembali masyarakat kepada agamanya. Hal ini lebih urgen dari pada melarang wanita-wanita muslimah menggunakan cadar dalam berbagai aktivitasnya.


          Jum’at 1 November 2019

          Penulis: Muhammad Akbar, S.Pd
          (Penulis, Founder www.mujahiddakwah.com, Infokom PP LIDMI dan Pendiri Madani Institute – Center For Islamic Studies)

          Demikian,
          @Wallahu ‘alam bishowab…

          ShareSendTweet
          Previous Post

          Wacana Pelarangan Cadar oleh Menag, LIDMI: Bertentangan dengan Konstitusi

          Next Post

          Cadar, Antara Dalil dan Pandangan Nyeleneh

          admin

          admin

          Related Posts

          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai  Pondasi Pendidikan
          Artikel

          Kurikulum Keluarga, Upaya Optimalisasi peran Keluarga sebagai Pondasi Pendidikan

          by admin
          26 Agustus 2021
          MAHASISWA MERDEKA
          Artikel

          MAHASISWA MERDEKA

          by admin
          16 Agustus 2021
          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah
          Artikel Nasehat

          Tetap Kokoh dan Jangan Menyerah

          by admin
          1 Desember 2020
          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban
          Artikel Nasehat

          Dari Kualitas Pribadi yang Beradab Menuju Kualitas Bangsa yang Berperadaban

          by admin
          25 November 2020
          ISLAM DAN PEMUDA
          Artikel

          ISLAM DAN PEMUDA

          by admin
          28 Oktober 2020
          Next Post
          Cadar, Antara Dalil dan Pandangan Nyeleneh

          Cadar, Antara Dalil dan Pandangan Nyeleneh

          Tarbiyahku Sayang, Tarbiyahku Malang

          Tarbiyahku Sayang, Tarbiyahku Malang

          Cadar Indikasi Takwa

          Cadar Indikasi Takwa

          Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

          Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

          Recommended Stories

          Masya Allah, Ini Cara Aliansi Komunitas Peduli Generasi Makassar Sambut Hari Valentine

          Masya Allah, Ini Cara Aliansi Komunitas Peduli Generasi Makassar Sambut Hari Valentine

          13 Februari 2018
          Ibu Ini Derita Dispepsia, Medis Lidmi Peduli Gelar Perawatan

          Ibu Ini Derita Dispepsia, Medis Lidmi Peduli Gelar Perawatan

          31 Oktober 2018
          Korban Bertambah, LIDMI Mataram Kerahkan Bantuan untuk Gempa Lombok

          Korban Bertambah, LIDMI Mataram Kerahkan Bantuan untuk Gempa Lombok

          29 Juli 2018

          Popular Stories

          • Arti Sahabat dalam Islam

            Arti Sahabat dalam Islam

            0 shares
            Share 0 Tweet 0
          • LGBT Ternyata Bisa Sembuh; Ini Buktinya!

            0 shares
            Share 0 Tweet 0
          • Perjuangan, Pengorbanan dan Pendidikan

            0 shares
            Share 0 Tweet 0
          • Rapat Paripurna DPRD Riuh Akibat Wagub Sulsel, Ada Apa?

            0 shares
            Share 0 Tweet 0
          • Islam dan Kasih Sayang, Menyoal Fenomena Wanita Bercadar Pelihara Anjing

            0 shares
            Share 0 Tweet 0
          Artikel

          Kesadaran Politik Umat Islam dan Perkara Golput

          by Admin 2
          7 Juni 2023
          0

          Penulis : Ahmad Rabbani (Pemred Lidmi Media Center) Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki peran...

          Read more
          Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

          Menjadi Jurnalis Pemula di Daerah

          3 Juni 2023
          Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

          Ketua Umum PP LIDMI : Sikap Wamenkumham Soal Putusan MK Memalukan

          29 Mei 2023
          LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

          LDK FSI RI UNM Lantik Pengurus Baru Periode 2023-2024, Maksimalkan Peran LDK dalam Wujudkan UNM Islami

          28 Mei 2023
          Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

          Lembaga Dakwah Kampus FKMI Kolaborasi MAINFORAKSI Sukses Selenggarakan WORKSHOP UMKM

          28 Mei 2023
          Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia

          Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia merupakan lembaga kepemudaan yang menghimpun mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang memiliki tujuan membantuk generasi beradab, dengan tiga trilogi pergerakan yakni keislaman, intelektual dan kebangsaan.

          Follow Us

          © 2023 Web Design By Mubarak Group Indonesia

          No Result
          View All Result
          • HOME
          • ORGANISASI
            • Tentang Kami
          • ARTIKEL
          • NASIONAL
          • OPINI
          • LMC NEWSROOM
          • DAKWAH KAMPUS
          • HUBUNGI KAMI

          © 2023 Web Design By Mubarak Group Indonesia

          Welcome Back!

          Login to your account below

          Forgotten Password?

          Retrieve your password

          Please enter your username or email address to reset your password.

          Log In