Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos.
(Ketua Umum PP Lidmi Periode 2026-2028)
Lidmi.or.id, OPINI – Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) mengecam tindakan penggeledahan aparat kepolisian di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan pengelola yang disampaikan kepada publik, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati dan pengasuh masih beristirahat. Pihak pengelola mengungkapkan adanya dugaan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris rumah tahfidz.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada 12 September 2026. Polda Jateng turut menyampaikan bahwa sebanyak 19 perempuan dan anak-anak mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama proses pemeriksaan.
Peristiwa tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut pelaksanaan kewenangan penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak.
PP Lidmi memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Keberadaan izin pengadilan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran atas segala bentuk tindakan dalam pelaksanaan operasi di lapangan.
Rumah tahfidz merupakan lingkungan pendidikan dan pembinaan keagamaan yang di dalamnya terdapat perempuan, anak-anak, pendidik, serta pengasuh yang berhak mendapatkan perlindungan. Penggeledahan di lingkungan asrama putri, terlebih pada dini hari, seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian khusus serta memperhatikan privasi, kehormatan, dan kondisi psikologis para penghuninya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan, keamanan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang, khususnya anak-anak.
Atas peristiwa tersebut, PP Lidmi mendesak:
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap pelaksanaan penggeledahan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an, termasuk dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan standar operasional kepolisian.
- Mendesak Divisi Propam Polri dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut.
- Mendesak kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan, mekanisme pemeriksaan, serta barang-barang yang disita, termasuk dasar penyitaan dan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
- Mendesak kepolisian menjamin perlindungan terhadap seluruh santriwati, khususnya anak-anak yang terdampak, melalui pendampingan psikologis, pemulihan kondisi mental, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi.
- Mendesak agar barang-barang pribadi milik santriwati maupun inventaris rumah tahfidz yang tidak memiliki relevansi dengan perkara atau tidak lagi diperlukan dalam proses penyidikan segera dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai ketentuan hukum.
- Menuntut pemberian sanksi tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar prosedur dan merendahkan kehormatan para santriwati, mendesak kepolisian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para santriwati, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an.
PP Lidmi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa mengorbankan hak, kehormatan, dan martabat warga negara.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan martabat kemanusiaan. Kami mengecam segala bentuk tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak proporsional, terlebih ketika menyangkut perlindungan perempuan dan anak. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Ketua Umum PP Lidmi.


























