Lidmi.or.id, KOTA MAKASSAR – Fenomena LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera menghadirkan regulasi yang lebih tegas terhadap pelaku maupun pengkampanye LGBT di Indonesia.
Desakan tersebut muncul di tengah semakin masifnya upaya normalisasi LGBT melalui media sosial, ruang publik, hingga lingkungan akademik.
Dalam pemberitaan yang dipublikasikan MUI Digital pada 11 Juni 2026, Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang dapat menjerat pelaku maupun pengkampanye LGBT.
Selain itu, pada 18 Juni 2026, MUI kembali mengingatkan adanya upaya yang dinilai sistematis untuk menormalisasi LGBT melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial dan ruang publik. Karena itu, MUI menyerukan keterlibatan seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah meluasnya pengaruh kampanye tersebut, khususnya di kalangan generasi muda.
Ketua Umum Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) Muhammad Ikram, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Yang menjadi perhatian kita bukan hanya perilakunya, tetapi juga adanya upaya menjadikan LGBT sebagai sesuatu yang normal di tengah masyarakat. Karena itu, Kami mendukung penuh atas desakan MUI tentang pentingnya regulasi yang jelas dan hukuman tegas bagi pelaku, dan siapapun yang mengkampanyekan LGBT,” ujar Ikram, Selasa (23/6/2026).
Ia menilai bahwa kekhawatiran tersebut memiliki dasar yang sangat kuat, melihat masifnya gerakan LGBT yang belakangan ini sering muncul dalam berbagai ruang publik, termasuk di lingkungan akademik seperti sekolah dan kampus.
Dalam konteks keagamaan, sikap MUI juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menegaskan bahwa praktik homoseksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa tersebut hingga saat ini menjadi salah satu rujukan utama dalam menyikapi persoalan LGBT di Indonesia.
Karena itu PP LIDMI berpandangan bahwa negara tidak boleh lalai dan bersikap pasif terhadap fenomena LGBT.
“Fenomena ini memiliki implikasi yang lebih luas terhadap ketahanan keluarga, arah pendidikan generasi muda, serta keberlangsungan nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Ikram.
Sikap tegas MUI tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai ormas Islam di Indonesia, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI, Singgih mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.
Gerakan penolakan terhadap normalisasi LGBT adalah panggilan moral yang tak bisa lagi diabaikan, demi menjaga martabat kemanusiaan dan peradaban bangsa.
Laporan : Lidmi Media Center






































