Lidmi.or.id, KOTA MAKASSAR — Ketua Umum Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Kampus Indonesia (PP LIDMI) periode 2022–2024 sekaligus Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Asrullah, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Kota Makassar, setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Jumat (11/04/2025).
Dalam sidang terbuka tersebut, Asrullah mempresentasikan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945”, sebuah kajian konstitusional yang menyoroti aspek krusial dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia.
Disertasi ini dianalisis secara kritis oleh penguji eksternal, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013–2015, yang juga dikenal sebagai salah satu begawan Hukum Tata Negara di Indonesia.
Analisis dan Apresiasi Akademik
Dalam forum akademik tersebut, Prof. Hamdan Zoelva memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas analisis dan aktualitas topik yang diangkat.
Beliau menilai disertasi ini sebagai kontribusi strategis dalam pengembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam konteks evaluasi Presidential Threshold.
Beberapa masukan kritis pun turut disampaikan untuk penyempurnaan substansi disertasi ke depan.

Selain Prof. Zoelva, tim penguji internal terdiri dari para pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, yakni :
- Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
- Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H., serta Assoc.
- Prof. Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H.
Sidang ini dipimpin oleh promotor Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si., dan ko-promotor Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UNHAS.
Temuan Disertasi: Kritik terhadap Presidential Threshold
Dalam penelitiannya, Asrullah menyimpulkan bahwa ketentuan Presidential Threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan semangat konstitusi UUD NRI 1945.
Ia menegaskan bahwa semua partai politik seharusnya memiliki hak untuk mencalonkan presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, merujuk pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Sebagai bentuk novelty, disertasi ini menawarkan pendekatan hukum konstitusional untuk merumuskan ambang batas koalisi maksimal antarpartai politik, bukan lagi hanya melalui syarat perolehan suara atau kursi DPR.
Gagasan ini dikemukakan sebagai pelengkap terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 dan sebagai bagian dari rekayasa konstitusional (constitutional engineering) untuk memperkuat demokrasi presidensial di Indonesia.
Kehadiran Tokoh dan Ucapan Selamat
Sidang promosi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain :
- Wakil Ketua DPD RI H. Tamsil Linrung
- Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Rudianto Lallo, S.H., M.H., serta
- Pimpinan Umum DPP Wahdah Islamiyah K.H. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A., yang juga menjabat sebagai Ketua Ulama dan Da’i Asia Tenggara
- Jajaran Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Lidmi Pusat periode saat ini, Andi Muhammad Shalihin, S.KM., M.KM., menyampaikan :
“Diraihnya gelar doktor oleh Ustaz Asrullah adalah kebanggaan besar bagi keluarga besar LIDMI. Ini menjadi inspirasi bagi kader dakwah untuk terus menekuni jalan keilmuan.”
Ia menambahkan bahwa topik disertasi ini adalah isu strategis yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan bahwa kehadiran karya ilmiah seperti ini merupakan bentuk nyata dari dakwah intelektual dan advokasi kebijakan berbasis keilmuan.

Laporan : Lidmi Media Center (LMC News)


















































