MAKASSAR – Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin(Ledhak FH-UH) menggelar Tadabbur Konstitusi RI, Sabtu (23/4/2022).
Kegiatan ini digelar secara virtual sejak pukul 21.30 Wita dengan Mengusung topik “BAB IX Agama dan BAB XII Pertahanan dan Keamanan Negara”,dan menghadirkan peserta dari mahasiswa hukum maupun khalayak umum.
Hadir sebagai pemateri yakni Asrullah, pakar hukum tata negara yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI)..
menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang religius. Konstitusi mendorong warga untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjalankan ajaran agamanya, “ucapnya.
“BAB XI tentang Agama Pasal 29 Ayat 1 dan Ayat 2 UUD NRI 1945 mengandung makna bahwa negara Indonesia merupakan suatu negara yang religious nation state yang mendorong warga bangsanya untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” urainya.
Agama dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh ada yang menistakan atau melecehkannya, “tegasnya.
“Negara juga membuat instrumen hukum agar agama-agama yang diakui oleh negara itu tidak dilecehkan atau dinistakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pemeluk masing-masing agama juga dijamin dan dilindungi agar dapat secara bebas dan utuh dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan tuntunannya masing masing,” tambahnya.
Menurut Asrullah, agama dan konstitusi menjadi sesuatu yang tidak mesti dipertentangkan. Bahkan dalam konstitusi sendiri telah diatur pasal-pasal yang melindungi kehidupan beragama.
Pada penutup penyampaiaannya, dengan sedikit berkelakar ia menyinggung fenomena kekuasaan yang ada saat ini.
“Menyikapi fenomena kekuasaan, khususnya pada momentum Ramadan ini sudah seharusnya menyadari semakin kuat hasrat untuk berkuasa dan mempertahankan kekuasaan, maka pemerintah dan stakeholder terkait harus banyak berpuasa agar bisa meningkatkan ketakwaan terhadap konstitusi,” jelas mahasiswa doktoral Universitas Hasanuddin ini.