Banjarmasin – Isi puisi yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarno Putri dalam acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (29/3/2018) lalu mendapat tanggapan dari Ketua Perhimpunan Badan Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Wilayah Kalimantan Selatan, Doktor Mispansyah.
Dalam keterangan tertulisnya tertanggal 2 April 2018, pakar hukum pidana ini menjelaskan, pembacaan puisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, yakni barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan dengan dua keadaan yakni pertama pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia, serta keadaan kedua yakni dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana. Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, dimuka umum, serta mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan dan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia,” terangnya.
Lanjut dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini, dua unsur lainnya dalam Pasal 156a huruf a tersebut yakni unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/ merendahkansuatu agama. Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/ menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
“Unsur dimuka umum ini terpenuhi yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri sepuluh orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi,” sambungnya.
Pria yang hobi membaca ini menambahkan, unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi disini adalah penodaan terhadap agama. Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama.
Dalam penggalan puisi itu, lanjut Mispansyah, ada frasa kalimat “Aku tak tahu Syariat Islam yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu”. Frasa kalimat lainnya “Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok Lebih merdu dari alunan adzan mu”.
“Cadar merupakan ajaran Islam, dikalangan para imam mazhab menghukumi wajib, sunnah, mubah, karena ini ikhtilaf maka diserahkan kepada umat Islam memilih mana yg dianggap dalilnya terkuat, artinya cadar ini merupakan ajaran Islam,” pungkasnya.
“Adapun adzan adalah panggilan bahwa telah tiba waktu sholat. Dengan membandingkan sesuatu yang ibu Sukmawati tidak paham dan isinya bersifat merendahkan, maka unsur perbuatan penodaan terhadap agama Islam terpenuhi,” tutupnya.
Sementara itu, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) dan Gabungan Ormas Islam akan melaporkan Sukmawati Soekarno secara resmi ke BARESKRIM MABES POLRI pada Kamis (5/04/2018) esok terkait dengan isi puisi Ibu Sukmawati yang dinilai telah melecehkan syariat Islam.
Editor: Rustam Hafid