RUU P-KS telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan draf rencana telah tersebar dan terdata per tanggal 12 oktober 2016. Tentu dari isi yang telah direncanakan berkaitan dengan Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki tujuan dan maksud yang jelas. Namun dari semua tujuan dan maksud tersebut tentu yang menjadi harapan adalah segala bentuk kekerasan yang ada pada diri, keluarga maupun masyarakat dapat teratasi dengan baik.
Telah banyak bukti kekerasan di negeri ini dan masih merajalela, baik kekerasanan secara individu, keluarga atau dalam bermasyarakat, baik dalam bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.
Laporan tribun Jakarta.com Maret 2019 bahwa sepanjang tahun 2018, ada 100 lebih korban kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Dan jika menilik data dari komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) tahun 2017 terdapat 393 Korban dan 66 pelaku. Hal ini menggambarkan bahwa di negeri ini kekerasan sesual pada anak cukup besar.
Menjadi bahan petanyaan, apakah Jika RUU P-KS disahkan maka kekerasan seksual akan berkurang atau malah menjadikan kekerasan seksual semakin merajalela ?
Sedikit bahan pemikiran dari pasal – pasal yang terdapat pada RUU P-KS:
- Pada pasal ke 2 diantara asas dan tujuan RUU P-KS ini adalah untuk kepentingan terbaik bagi korban. Padahal kalau bisa dilihat korbanlah yang sangat membuntuhkan undang-undang tentang kekerasan seksual, dengan harapan para pelaku tindakan kekerasan tersebut dapat diberikan sanksi atau hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang di lakukan.
- Pada pasal 3 tujuan RUU P-KS yakni :
- Mencegah segala bentuk kekerasan seksual
- Menangani, melindungi dan memulihkan korban,
- Menindak pelaku
- Menjalin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Dari point di atas menggambarkan bahwa pentingnya aturan–aturan berkaitan dengan kekerasan seksual agar segala hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dapat ditangani dengan sebaik–baiknya. Bukan malah menjadi bahan untuk penghapusan aturan terkait kekerasan seksual.
- Kemudian di pasal 11 yang menjelaskan tentang kekerasan seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual. Maka jika demikian bagaimana jika hubungan seksual yang dilakukan karena keinginan bersama tanpa ada unsur kekerasan namun tidak sesuai pada tempatnya misal hubungan tersebut antara sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau hubungan wanita dengan wanita atau bahkan laki-laki dan wanita yang bukan dari ikatan pernikahan yang sah, maka hal ini sangat perlu untuk di waspadai dan hal ini boleh jadi bukan masalah kekerasan namun masuk pada ranah pelecehan seksual yang tentu sangat bertentangan dengan nilai–nilai agama.
Maka kembali muncul pertanyaan apakah ketika RUU PKS ini disahkan akan menghilangkan kekerasan yang ada pada setiap inidividu, keluarga ataukah dalam bermasyarakat atau malah kekerasan seksual bisa hilang namun pelecehan seksual akan lebih banyak lagi bermunculan berdasarkan bab dan pasal yang ada pada penjelasan rancangan tersebut.
Tentu dalam pengesahan undang–undang harapan besar semua unsur baik pemerintah, individu atau masyarakat sangat menginginkan kepada kebaikan secara mutlak. Walaupun setiap kebaikan–kebaikan yang ada pada masing-masing individu memiliki pandangan yang berbeda namun secara umum harus senantiasa merujuk kepada kebaikan nilai yang ada dalam sebuah negara maupun agama.
Sebagai contoh, nilai agama sangat menentang adanya hubungan seksual yang dilakukan karena sesama jenis walaupun dengan dalih suka sama suka, apakah laki-laki sesama laki-laki (homoseks) ataukah perempuan sesama perempuan (lesbian). Dan hal ini telah di jelaskan dalam Al Qur’an Surah Al A’raf : 80 yang terjemahannya : Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?”
Selain dari pada itu juga berpotensi untuk menghalalkan perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan yang belum ada ikatan yang sah dalam ikatan pernikahan dengan dalih suka sama suka yang tidak memiliki unsur kekerasan. Padahal zina merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai agama.
Maka sangat dibutuhkan peninjauan kembali terkait isi–isi yang terkadung dalam bab atau pasal yang terdapat dalam undang–undang tersebut agar harapan dan cita-cita bagi seluruh elemen yang terlibat bisa mewakili dan bahkan tidak ada yang di rugikan. Baik itu pelaku, korban, maupun nilai–nilai maupun norma yang ada dalam sebuah negara termasuk agama.
Semoga setiap dari diri kita senantiasa diberikan kemudahan dalam memutuskan sebuah perkara dengan senantiasa melihat dampak baik dan buruk yang akan ditimbulkan dan semoga bisa memutuskan yang terbaik. Dan semoga kita terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual dan penyimpangan seksual, dan kita senantiasa di bimbing agar melaksanakan amalan sesuai dengan aturan–aturan negara kita. Sesuai pula dengan nilai–nilai agama yang telah ada sekian lama. Allahu A’alam. Barakallahu Fiikum.
Penulis: Hamri Muin (Ketua Umum Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia)