Makassar, Pimpinan Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) menyampaikan kecaman tegas terhadap beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas tantangan melafalkan atau menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah berupa minuman beralkohol dalam sebuah kegiatan festival musik di Jakarta.
Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah Kalamullah, kitab suci dan pedoman hidup umat Islam yang memiliki kedudukan sangat mulia. Membaca dan mempelajari Al-Qur’an merupakan bagian dari ibadah yang semestinya ditempatkan dengan penuh penghormatan dan adab.
Ketua Umum PP LIDMI, Muhammad Ikram, S.Sos., M.Sos. menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam ruang publik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab etis.
“Kita memahami bahwa ruang publik membutuhkan kreativitas dan kebebasan berekspresi. Namun kebebasan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ada nilai-nilai agama yang harus dihormati bersama. Al-Qur’an bukan gimmick, bukan alat promosi, dan bukan bahan permainan untuk menarik perhatian,” tegasnya.
Karena itu, Ia berpandangan bahwa kreativitas dalam promosi dan hiburan harus tetap memiliki batas etika. Nilai agama tidak seharusnya dijadikan gimmick untuk meningkatkan engagement, menciptakan sensasi, maupun kepentingan komersial.
Sejalan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, juga telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. MUI menegaskan kedudukan Al-Qur’an sebagai Kalamullah dan menilai bahwa menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai gimmick dengan imbalan minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an.
Muhammad Ikram juga melihat bahwa persoalan ini telah mendapatkan perhatian banyak pihak. Oleh karenanya aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali. Kami tentu mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.” ujarnya.
PP LIDMI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Kecaman terhadap sebuah tindakan harus tetap disampaikan melalui cara-cara yang bermartabat dan dalam koridor hukum.
Mari jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama untuk membangun ruang publik yang lebih beradab, menghormati keberagaman keyakinan, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, serta tetap menempatkan hukum sebagai jalan penyelesaian setiap persoalan.



































