MAKASSAR — Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dibahas oleh DPR terus menjadi polemik. Berbagai penolakan pun muncul dari berbagai macam organisasi masyarakat.
Salah satu kelompok yang menolak datang dari Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP Lidmi) yang menganggap RUU HIP berpotensi mengobok-obok persatuan dan kesatuan bangsa.
“RUU HIP ini justru berpotensi memecah persatuan kita. Tak masuk akal jika dasar negara kita yang telah disetujui oleh para founder father kita lantas pada hari ini kita rusak dengan cara-cara yang tidak logis,” kata Ketua Umum PP Lidmi Hamri Muin, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Salah satu pasal yang banyak dikritik adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu (1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Lalu (2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Dan (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Menurut Hamri, pasal-pasal tersebut hanya akan mengulang perdebatan ideologis dan tidak pantas untuk dilanjutkan. Untuk menegaskan penolaka terhadap RUU HIP, Hamri pun mengeluarkan penyataan sikap lembaga, sebagai wujud keseriusan Lidmi menolak segala upaya yang bisa menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai luhur Pancasila.
“Lidmi sepenuhnya mendukung Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tentang RUU HIP yang dipandang sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila,” tegasnya.
Ia juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Islam dan mahasiswa secara khusus untuk tetap waspada akan bahaya komunis dan ajaran-ajaran menyimpang lainnya serta senantiasa mengedepankan prinsip nasihat menasihati.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Islam dan mahasiswa secara khusus untuk senantiasa menjalankan Pancasila dengan seutuhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pengejawantahan sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Hamri
Hamri menyesalkan kebijakan pemerintah pusat yang terkesan lamban dan kecolongan. Ia menganggap, ketika RUU ini sifatnya hanya ditunda, maka boleh jadi di waktu yang lain pun akan tetap dibahas juga. Oleh karenanya Lidmi kata Hamri menolak dan berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, cabut atau rakyat akan bergerak.
“Ini bisa saja menimbulkan perpecahan dan monopoli tafsir oleh negara atas nama regulasi serta sebaiknya. Harusnya kita lebih fokus untuk gotong-royong dalam penanganan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” tegasnya.
Selain itu menurutnya, jika RUU ini nantinya diterima menjadi UU maka celah untuk dijadikan sebagai alat politik sangat terbuka.
“RUU HIP ini dapat dipakai menjadi alat politik terhadap entitas politik yg berbeda, dan ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan demokrasi kita. Oleh karena itu penerjemahan Pancasila yang ada dalam batang tubuh pembukaan UUD 1945 itu sudah cukup, jangan ada lagi yang lain,” tandasnya.
Terakhir ia mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan iman dan takwa dengan memperbanyak ibadah, zikir, dan doa agar bangsa Indonesia tercinta diselamatkan Allah dari perpecahan, bencana, dan wabah serta dijadikan sebagai Baldatun hayyibatun wa Rabbun Ghafur.[]