Hilal dan Rukyat merupakan 2 istilah metode ilmiah yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriah yang di tandai dengan munculnya hilal. Adapun hilal, merupakan termasuk salah satu bagian dari fase bulan yaitu bulan sabit. Akan tetapi, umumnya tidak semua bulan sabit dapat dikatakan hilal, hanya bulan sabit baru yang disebut dengan istilah hilal. Sebagaimana asal katanya dalam bahasa Arab, hilal artinya bulan sabit.
1. Metode Rukyat
Metode ini merupakan metode pengamatan awal bulan baru (hilal) dengan cara melihat langsung dengan mata telanjang ataupun dengan alat bantu pengamatan, yang dilakukan setelah terjadinya konjungsi pada saat terbenamnya matahari di ufuk (cakrawala). Adapun konjungsi merupakan suatu keadan dimana bulan dan matahari berada pada garis bujur yang sama dan hal ini umumnya terjadi pada hari ke 29 bulan hijriah, sehingga memungkinkan untuk melakukan pengamatan hilal pada sore hari itu.
Berdasarkan keterangan ahli, dikatakan bahwa bulan baru (hilal) dapat diamati dengan bantuan alat pemantaun ketika berada 2 derajat diatas ufuk dan 3 derajat dengan tanpa alat bantu pemantaun. Hal ini, tentu jika kondisi langit cerah tanpa tertutup awan. Meskipun demikian metode ini tetap mengharuskan hilal dapat terlihat dan teramati oleh pengamat terlepas dari derajat posisinya, sehingga apabila tidak terlihat maka dikatakan bulan tersebut dicukupkan menjadi 30 hari dan pergantian bulan terjadi pada esok harinya.
- Metode Hisab
Meode Hisab merupakan metode penentuan awal bulan hijriah dengan perhitungan matematis da astronomis, sehingga ketika bulan baru (hijriah) telah berada diatas ufuk (cakrawala) maka telah dapat dikatakan bahwa bulan baru (hilal) telah tiba atau bulan hijriah telah berganti. Dengan metode ini, memungkinkan untuk mengetahui pergantian bulan setiap tahunnya tanpa harus melakukan pengamatan bulan sekalipun.
Berdasarkan kedua metode ini, maka akan memungkinkan terjadinya dua keadaan berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah atau pergantian bulan hijriah.
- Keadaan pertama, dimisalkan ketika secara perhitungan astronomi (metode hisab) menyebutkan bahwa setelah matahari terbenam pada hari ini, maka hilal (bulan baru) akan berada di atas ufuk (cakrawala) yaitu tepatnya pada posisi 3 derajat. Dan pada saat yang bersamaan ketika dilakukan pengamatan hilal (metode rukyat) menunjukkan hasil bahwa hilal (bulan baru) nampak di ufuk setelah matahari terbenam. Sehingga pada keadaan pertama ini dapat disimpulkan bahwa kedua metode penentuan hilal ini, baik metode rukyat maupun hisab keduanya menunjukkan bahwa telah terjadi pergantian bulan hijriah.
- Keadaan kedua, dengan permisalan ketika dalam penanggalan perhitungan astronomi (metode hisab) menunjukkan bahwa bulan baru hijriah akan berganti hari ini setelah magrib dengan posisi hilal 1 derajat diatas ufuk, sehingga pada saat pengamatan langsung (metode rukyat) hilal tidak terlihat di ufuk sehingga bulan dicukupakan hitungannya 30 hari ini bulan akan berganti hari berikutnya. Dalam keadaan seperti ini, maka kedua metode ini menyebabkan perbedaan penentuan awal bulan baru hijriah, karena secara hisab bulan telah berganti sedangkan secara rukyat hilal tidak nampak di ufuk disebabkan karena posisi yang masih rendah ataupun karena pengaruh lainnya seperti tertutup awan atau karena cuaca mendung.
Dalam kenyataan dan penerapannya, kedua metode ini saling berkaitan dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Penentuan awal bulan hijriah dilakukan dengan melihat langsung bulan baru (hilal) dengan metode rukyat, dan perhitungan hari demi harinya dilakukan dengan metode hisab (perhitungan) hingga pada hari ke 29 bulan tersebut untuk kembali dilakukan pengamatan hilal (rukyat) bulan selanjutnya.
Penulis:
Rezky H.Sandi, S.Si
Ketua PD LIDMI Parepare
Anggota TRH KRF WI
Tim Pengamatan Hilal SBPJ LAPAN Parepare