JAKARTA – Ketua Umum PP LIDMI Asrullah, S.H., M.H merespon baik Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024, artinya sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Asrullah mengatakan putusan ini adalah kemenangan untuk rakyat dan MK dalam perkara ini masih tegak lurus dengan kepentingan rakyat.
“Alhamdulillah, ini kemenangan untuk rakyat. Dalam ihwal kali ini MK lewat putusannya menolak gugatan pemohon adalah tanda masih tegak lurusnya MK dengan kepentingan rakyat,” ucap Asrullah dalam pernyataan resminya, Senin (15/06/2023).
Asrullah menilai masyarakat punya andil dalam mengawal dan membuat viral isu kali ini, sehingga MK benar dan lurus dalam memutuskan.
“Lurusnya putusan MK kali ini juga pastinya tidak lepas dari peran masyarakat yang terus mengawal dan memviralkan isu ini. Sudah tepat masyarakat meminta peran lebih dari MK, selain menjadi the guardian of the constitution juga MK dituntut menjadi the guardian of democracy,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Kamis (15/06/2023).
Pada putusan ini terjadi dissenting opinion oleh salah satu hakim konstitusi Arief Hidayat.
“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Anwar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini. Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Editor : Tim LMCnewsroom
















































