Melanjutkan postingan sebelumnya tentang Hukum berdakwah lewat LDK, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga pernah juga ditanya, “Apakah pendapat anda, apakah wasilah dakwah itu tauqifiyyah atau ijtihadiyah, seperti mengajak pemuda-pemuda untuk bersemangat belajar islam dengan menggunakan nasyid-nasyid islami?”. Beliau menjawab: “Ala kulli hal, dakwah ilallah dapat dilakukan dengan thariqah (cara) apa saja (selama bukan yang diharamkan, pent). Namun yang harus diketahui yang paling afdhol diserukan oleh manusia adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallalahu alaihi wassalam, inilah yang paling utama. Namun jika disana terdapat pemuda-pemuda yang masih jauh dari agama dan kita menginginkan untuk menarik hati mereka dengan cara menyelenggarakan olahraga yang dibolehkan atau melalui nasyid-nasyid yang tidak diharamkan, maka itu tidak mengapa”. (Liqoat al-Baab al-Maftuuh, Juz 222/36)
Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan sebelumnnya maka organisasi merupakan wasilah dakwah yang tidak diharamkan dalam agama kita. Bahkan para ulama telah mengatakan bahwa membuat organisasi dalam rangka kebaikan adalah hal yang dibolehkan, selama tidak dijadikan sarana tahazzub (fanatik kelompok), dan tidak dijadikan patokan al wala wal bara’ (loyalitas dan berlepas diri) sehingga sesama anggota organisasi dianggap teman dan di luar organisasi dianggap lawan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menyatakan: “organisasi sudah banyak tersebar di berbagai negeri Islam dan dibangun dalam rangka saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa antar sesama muslim, tanpa diselipi dengan hawa nafsu, maka ini sebuah kebaikan dan keberkahan bahkan manfaatnya sangat besar. Adapun jika antar organisasi menyesatkan organisasi yang lain dan saling mencela aktifitas organisasi lain, maka ini bahayanya besar dan fatal akibatnya” (Majmu’ Fatawa Mutanawwi’ah 5/202-204).
Oleh karena itu, tidak dibenarkan jika ada yang menuduh orang yang ikut dalam organisasi Islami telah terjerumus dalam hizbiyah dan bid’ah. Terkait hal tersebut, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan: “Organisasi apapun yang dibangun dengan asas Islam yang shahih, yang hukum-hukumnya diambil dari kitabullah dan sunnah Rasulullah yang sesuai dengan apa yang dipahami orang salafusshalih, maka organisasi apapun yang dibangun dengan asas ini tidak ada alasan untuk mengingkarinya. Dan tidak ada alasan untuk menuduhnya dengan hizbiyyah. Karena ini semua termasuk dalam firman Allah Ta’ala: “tolong-menolonglah dalam kebaikan dan taqwa“. Dan saling tolong-menolong itu adalah tujuan yang syar’i. Dan organisasi ini telah berbeda-beda sarananya dari zaman ke zaman dan dari satu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain. Oleh karena itu menuduh organisasi yang memiliki asas demikian dengan tuduhan hizbiyyah atau bid’ah adalah hal yang tidak ada alasan untuk mengatakannya (Silsilah Huda Wan Nuur, No. 590).
Berdasarkan pembahasan para masyaikh dapat disimpulkan bahwa bolehnya berdakwah melalui wasilah LDK karena hakikat dibentuknya LDK adalah saling tolong menolong dalam menasehati mahasiswa untuk bertakwa kepada Allah. Bukan dengan tujuan ta’asshuub (fanatik kelompok). Oleh karena itu, tidak boleh ada syubhat dalam hati pengurus LDK tentang pentingnya berdakwah melalui wasilah LDK.
Penulis : Syamsir Abu Kholid (Ketua LDK MPM UNHAS 2013-2014)
Mumtaz
mengutip tuliasan diatas
Namun yang harus diketahui yang paling afdhol diserukan oleh manusia adalah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallalahu alaihi wassalam, inilah yang paling utama.