LIDMI(14/10/2016) Sekitar pukul 13.45 Wita, bertempat di Aula rapat lantai 2, gedung DPRD provinsi Sulawesi Selatan. H. Moh. Roem, SH, M.Si, selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima lebih dari 50 perwakilan Ormas Islam, Asosiasi Alumni Pondok Pesantren dan sejumlah alim ulama se-Sulawesi Selatan, Salah satu diantaranya ialah Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (LIDMI), yang tergabung dalam gerakan Petisi 50. Petisi yang berisi tuntutan untuk terus menjalankan proses hukum kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Petisi ini dibacakan dan diserahkan langsung oleh Ust. Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc., M.A. selaku pengurus MUI Provinsi Sulawesi Selatan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang memuat dua poin penting antara lain:
- Melalui DPRD Sulsel, Polda SulSel dan Kodam VII Wirabuana, meminta Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung menangkap dan mengadili Basuki Cahaya Purnama (Ahok) yang telah menista agama Islam yang dianut mayoritas rakyat Indonesia.
- Melalui DPRD SulSel, Polda SulSel dan Kodam VII Wirabuana, DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri, untuk mendesak Presiden RI memberhentikan secara tidak hormat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggunakan simbol-simbol dan fasilitas negara melakukan penistaan Agama Islam.
Setelah penerimaan Petisi 50, para tokoh dan alim ulama pun menyampaikan pesan dan amanahnya agar petisi yang telah diserahkan dikawal dengan sebaik-baiknya dengan penuh komitmen dan kesungguhan, termaksud rekomendasi agar Petisi diteruskan kepada seluruh partai yang tergabung dalam fraksi pendukung Ahok agar kemudian dilakukan peninjauan kembali terkait kelayakannya memimpin ibu kota negara.
Forum Petisi 50 ditutup dengan arahan dari Ust. Rahmat Abdurrahman agar seluruh peserta yang hadir menjaga ketertiban pasca penyerahan Petisi 50 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.(ws)