🖋 Oleh: Ust. Abdul Kahar S.H (Alumni STIBA Makassar) dan Dian Rahmana Putri
Manusia harus senantiasa bersyukur atas segala nikmat yang ia peroleh, apapun itu. Sehingga lisan seorang hamba tak boleh terlepas dari ucapan syukur atas nikmat yang datang dariNya. Salah satu cara mensyukuri nikmat adalah peningkatan ibadah – ibadah dan pengamalan ilmu-ilmu yang telah dipelajari.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menamakan salah satu surah di dalam alquran sebagai surah An-Nahl. Nama lain surah ini adalah sūrah al-ni’am (سورة النعم) yang berarti nikmat. Surah ini dinamakan sebagai sūrah al-ni’am karena ada banyak kenikmatan-kenikmatan yang disebutkan dalam surah tersebut.
Salah satu nikmat yang disebutkan adalah nikmat berpakaian yang terdapat dalam ayat 81. Ketika Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ ٱلْحَرَّ وَسَرَٰبِيلَ تَقِيكُم بَأْسَكُمْ
Artinya:
“Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala jadikan pakaian bagimu yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan”.
Ayat ini adalah penjelasan bahwa fungsi pakaian tidak hanya menjaga kita dari kondisi yang tidak kita sukai tapi juga berfungsi sebagai penutup aurat kita. Sebagian ahli tafsir juga memahami adanya isyarat bahwa pakaian juga akan menghindarkan kita dari marah bahaya.
Fungsi pakaian sebagai penutup aurat kembali di pertegas oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui surah Al-A’raf 7:26
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
Tentunya, pakaian merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang sehingga Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa meminta pakaian. Sebagai pemenuhan kebutuhan yang sudah menjadi fitrah bagi kita.
Pakaian dan berpakaian adalah fitrah suci bagi manusia, hal ini dikabarkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kita melalui Q.S Thoha 20:121
فَأَكَلَا مِنْهَا فَبَدَتْ لَهُمَا سَوْءَٰتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ ٱلْجَنَّةِ ۚ وَعَصَىٰٓ ءَادَمُ رَبَّهُۥ فَغَوَىٰ
Artinya:
“Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia”.
Karena pakaian merupakan fitrah yang sudah menjadi kebutuhan bagi manusia maka lihatlah bagaimana Adam ketika ia diturunkan dari surga. Di saat auratnya mulai nampak ia bersegera menutupinya dengan daun-daun yang ada di surga. Mengapa Adam menutupi auratnya padahal di surga ia hanya bersama dengan istrinya?. Itu dikarenakan pakaian adalah fitrah yang sudah menjadi kebutuhan bagi manusia.
Di sisi lain, salah satu yang menjadi kebiasaan Bani Israil masa itu adalah mandi telanjang bersama-sama. Sementara Nabi Musa ‘alaihissalam tidak mau ikut bersama mereka untuk mandi telanjang. Sehingga Bani Israil membuat fitnah bahwa di tubuh Musa terdapat aib yang membuat ia malu untuk mandi bersama mereka. Akhirnya, ketika Musa mandi sendirian tanpa sengaja pakaiannya terbawa air dan nampaklah bahwa ia tidak punya aib di tubuhnya. Musa tidak ikut mandi telanjang bersama tentu karena itu sudah menjadi fitrah manusia secara umum.
Sama halnya dengan Nabi kita Muhammad sallallahu alaihi wasallam yang telah mengajarkan manusia untuk menjaga kehormatan dengan menutup aurat, sehingga pada suatu ketika di saat Rakhel bertanya kepada Abu Sufyan bahwa apa saja yang diajarkan oleh Muhammad?, Abu Sufyan pun menjawab bahwa ia menyuruh kami untuk menutup aurat. Mendengar jawaban itu, Rakhel sontak berkata bahwa itulah ajaran yang pernah diajarkan oleh nabi-nabi.
Melalui tiga kisah di atas tentu kita bisa memahami bahwa menutup aurat adalah fitrah yang berubah menjadi syariat. Ia bukan lagi sekadar kebiasaan masyarakat. Tapi sudah menjadi aturan baku yang telah ditekankan bagi kaum muslimin. Sebagaimana yang termaktub dalam Alquran surah Al-Ahzab 33:33; Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan kepada istri nabi:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتِينَ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَطِعْنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ
Artinya:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.”
Ayat ini menjadi bukti akan bagaimana orang jahiliah terdahulu tidak berpakaian sebagaimana muslimah hari ini. Dalam perspektif lain Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyandingkan perintah hijab dengan perintah sholat dan zakat sehingga memberikan isyarat bahwa pakaian adalah bagian dari ibadah yang wajib sebagaimana sholat dan zakat dan bukan sekedar adat dan kebiasaan.
Di ayat yang lain, tepatnya dalam Q.S An-Nur ayat 31 Allah memerintahkan kepada wanita-wanita beriman setelah Allah memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangan kemudian dalam lanjutan ayat tersebut Allah melarang perempuan untuk menampakkan zinah kecuali yang biasa nampak.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”
Dalam ayat ini menunjukkan wanita wajib menutup seluruh tubuh. Akan tetapi versi Abdullah bin Abbas ketika menafsirkan ayat ini justru mengecualikan wajah dan telapak. Namun, riwayat lain yangg dimaksud zinah di sini adalah pakaian itu sendiri. Maka atas dasar itu Abdullah bin Mas’ud memahami akan wajibnya menutupi seluruh tubuh dikarenakan maksud dari kata Zinah (زينة) dalam ayat ini adalah pakaian itu sendiri.
Hal tersebut dapat dipahami melalui kesamaan tafsiran beberapa ayat di dalam alquran yang juga menyebutkan kata zinah. Seperti surah Al-A’raaf ayat 31 yaitu:
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Artinya:
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu di Setiap (memasuki) mesjid”
Di dalam ayat ini ada qorinah (perbandingan) yang bisa kita jadikan sebagai dalil bahwa maksud dari kata Zinah di dalam alquran adalah pakaian itu sendiri.
Dari beberapa yang telah diuraikan di atas maka kita bisa memahami bahwa cadar bukanlah budaya arab semata. Melainkan ia merupakan bagian dari syariat yang mulia ini. Hal ini dapat kita pahami melalui tafsiran dari dalil – dalil yang jelas dari alquran dan sunnah. Upaya-upaya yang dilakukan untuk membuat fitnah bahwa cadar bukanlah syariat merupakan salah satu dari makar-makar yang telah dilakukan oleh syetan dan para pengikutnya. Hal ini juga sudah dilakukan oleh orang jahiliah di masa lalu. Mereka terus membatasi muslimah untuk berpakaian sesuai syariat atau bahkan berusaha untuk menjadikan wanita meninggalkan pakaian muslimah mereka agar aurat mereka bisa nampak. Tentu, hal yang kita jumpai hari ini. Akan pelarangan cadar serta pandangan nyeleneh terhadap tersebut, bukanlah hal baru bagi kita. Tapi itu sudah dilakukan oleh orang jahiliah di masa lalu.
Tulisan ini diadaptasi dari Khutbah Jum’at Al – Ust Dr. Muhammad Yusron Anshar, Lc., M.A yang bertema cadar antara dalil dan pandangan nyeleneh pada jum’at 21 jumadal akhirah 1439 H yang bertepatan pada 9 maret 2018 M di masjid Anas bin Malik STIBA Makassar.